Kembali ke Layanan

INFO PENGURUSAN
E-KTP / KK.

Panduan lengkap prosedur administrasi kependudukan wilayah RT 05.

Sistem Pelayanan

AKTIF & SIAP MELAYANI

01. BERKAS SYARAT

  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Surat Pengantar RT/RW
  • KTP Lama (Jika Perpanjang)
  • Pas Foto 3x4 (Background Merah/Biru)

02. ALUR PENGAJUAN

Langkah 01
Lapor Pengurus RT

Bawa berkas persyaratan ke rumah Ketua RT untuk divalidasi dan dibuatkan Surat Pengantar.

Langkah 02
Verifikasi RW

Bawa Surat Pengantar RT ke Ketua RW untuk mendapatkan stempel dan tanda tangan resmi.

Langkah 03
Proses Kelurahan

Bawa berkas lengkap ke Kantor Kelurahan setempat untuk pencetakan atau update data.

Butuh Form Digital?

Download Draft Surat Pengantar (PDF)

Download Sekarang
DOC